Indonesia SDA-net   

Frequently Asked Questions (FAQ)

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pelayanan publik yang diberikan oleh BWS Sumatera IV adalah PADAMARAN (Pelayanan Terpadu Amanah dan Transparan) yang terdiri dari 5 layanan, yaitu:Layanan permohonan informasiLayanan pengaduanLayanan rekomendasi teknis (Rekomtek)Layanan hidrologi dan kualitas airLayanan posko bencana

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Ya. Anda dapat membacanya disini

Silahkan chat dengan kami! Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...